Karena berhijab itu wajib bagi seorang muslimah, maka wajib pula
baginya untuk mempelajari bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i.
Dan sebagaimana telah dijelaskan, hijab mencakup seluruh pakaian wanita
dari ujung kepala hingga ujung kaki, ini semua hendaknya memperhatikan
syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat. Syarat-syarat hijab muslimah
yang syar’i adalah sebagai berikut:
(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali
yang tidak wajib ditutupi;
(2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu
bukan untuk memperindah diri);
(3) Kainnya tebal tidak tipis;
(4)
Lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh;
(5) Tidak
diberi pewangi atau parfum;
(6) Tidak menyerupai pakaian lelaki;
(7)
Tidak menyerupai pakaian wanita kafir;
(8) Bukan merupakan libas syuhrah
(pakaian yang menarik perhatian orang-orang)” (Al Ikhtiyarat Al
Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani).
Demikianlah kriteria hijab syar’i yang dijelaskan para ulama, bukan
sekedar kain pembungkus rambut atau kain pembalut tubuh, sebagaimana
yang banyak disalah-pahami oleh kebanyakan wanita muslimah. Semoga Allah
memberi taufiq.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Macam-macam Shalat Wajib
1) Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaa...
-
Zuhud artinya bersih atau suci hati dari berkehendakkan lebih dari keperluannya serta tidak bergantung kepada makhluk lain. Hatinya senti...
-
Kerja Keras artinya bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan atau prestasi kemudian disertai dengan berserah diri (tawakkal) k...
-
Takabur artinya berbangga diri / merasa lebih baik dari orang lain. Salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang menerangkan tentang takabur...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar