- Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
- Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
- Salat sunah
(salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan
akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua,
yaitu:
- Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
- Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Jumat, 19 Mei 2017
Hukum Shalat
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Macam-macam Shalat Wajib
1) Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaa...
-
Hijab ( bahasa Arab : حجاب , ħijāb ) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti "penghalang". Pada beberapa negara berbahasa ...
-
Mahabbah artinya kasihkan Allah dan hatinya sentiasa cenderung untuk berkhidmat dan beribadat kepadaNya serta bersungguh-sungguh menjaga ...
-
Puasa berasal dari kata al-saum (bentuk tunggal), al-shiyam (bentuk jamak). Secara etimologi bermakna menahan diri dari sesuatu, baik dala...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar