Jumat, 19 Mei 2017

Pengertian Shaum

Puasa berasal dari kata al-saum (bentuk tunggal), al-shiyam (bentuk jamak). Secara etimologi bermakna menahan diri dari sesuatu, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.
Sedangkan puasa secara terminology (makna istilah), ialah menahan diri dari segala yang membatalkan, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT. Ulama fiqih sepakat mendefinisikan puasa dengan menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan, yang dilakukan oleh orang mukallaf pada siang hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Macam-macam Shalat Wajib

1)       Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaa...