Puasa berasal dari kata al-saum (bentuk tunggal), al-shiyam (bentuk
jamak). Secara etimologi bermakna menahan diri dari sesuatu, baik dalam
bentuk perkataan maupun perbuatan.
Sedangkan puasa secara terminology (makna istilah), ialah menahan diri
dari segala yang membatalkan, sejak terbit fajar sampai terbenam
matahari dengan niat karena Allah SWT. Ulama fiqih sepakat
mendefinisikan puasa dengan menahan diri dari segala perbuatan yang
membatalkan, yang dilakukan oleh orang mukallaf pada siang hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar