Jumat, 19 Mei 2017

Fungsi Hadist Terhadap Ajaran Islam


Berikut ini akan mengemukakan beberapa bukti jika hadist dapat menjelaskan segala sesuatu yang tertulis di kitab suci Al-Qur’an secara samar,global dan juga singkat mengenai Fungsi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam :

1. Shalat

Allah SWT berfirman, “Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. 4/An-Nisa`: 103) “Bacalah Kitab (Al-Quran) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan juga mungkar.” (QS. 29/Al-Ankabut: 45).Membahas tentang shalat, ada beberapa anjuran Shalat Malam Sebelum Tidur yang bisa kita lakukan.
Didalam ayat diatas Allah SWT tidak memberikan penjelasan tentang jumlah rakaat didalam shalat dan juga bagaiman tata cara pelaksanaannya. Maka dari itu Rosulullah SAW menjelaskan dengan berupa perbuatan/praktek ataupun dengan perkataan. Rosulullah SAW bersabda, ” Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat. ” (HR. Bukhori).

2. Zakat

Allah SWT berfirman, “Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang yang rukuk (maksudnya sholat berjamaah).“ (QS. 2/Al-Baqoroh: 43) “Laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rosul (Muhammad), supaya kamu diberi rahmat.” (QS. 24/An-Nur: 56)
Dari kedua ayat tersebut tidak menjelaskan dengan jelas barang seperti apa dan apa saja yang mesti dikeluarkan untuk zakatnya. Dan juga tidak ditegaskan jumlah minimal sebuah barang yang dikenakan untuk zakat, kapan waktu menunaikan zakat, persentasenya. Maka dari itu Rosulullah SAW. Bersabda : “Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham. Jika engkau mempunyai emas 20 dinar dan telah engkau miliki selama satu tahun, maka wajib zakatnya 0,5 dinar.” (HR. Abu Dawud). Rosulullah SAW telah menegaskanl, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang yang belum genap satu tahun dimilikinya.” Itu merupakan hukum tentang Zakat dalam islam yang sudah tertulis didalam Al-Qur’an dan diperjelas oleh sabda Rosulullah SAW.
Allah SWT berfirman, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah, adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. 3/Ali Imron: 97)Maksud dari ayat ini merupakan salah satunya sehat, bisa dan memiliki perbekalan yang cukup untuk melaksanakan ibadah dan juga untuk keluarga yang ditinggal dan juga dengan tersedianya transportasi serta dalam perjalanan yang cukup aman. (Baca juga tentang hukum zakat yang lain: Penerima zakat dan cara menghitung zakat maal)
Allah SWT juga berfirman, “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yangjauh.” (QS. 22/Al-Hajj: 27). Maksud dari “unta yang kurus” didalam ayat diatas merupakan penggambaran dari jauh dan juga beratnya proses perjalanan yang dapat ditempuh oleh para jama’ah.
Dikedua ayat diatas tidak terperinci bagaimana proses pelaksanaan ibadah haji ini serta kapan waktu yang tepat untuk pelaksanaan ibadah haji ini. Maka dari itu Rosulullah SAW memberikan beberapa contoh dan bersabda, “Ambillah dariku tentang cara mengerjakan haji. Mungkin aku tidak akan bertemu kamu setelah tahunku mi. “(HR. Muslim).

4. Hukuman Potong Tangan Untuk Yang Mencuri

Allah SWT berfirman, “Adapun orang pria maupun vanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atus perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana,” (QS. 5/Al-Maidah: 38) Ayat ini tidak menerangkan pengertian mencuri. Juga tidak menjelaskan berapa batas minimal barang yang dicuri sehingga harus dihukum potong tangan, dan tangan sebelah mana yang harus dipotong. Oleh karena itu Muhammad Rosulullah saw. menjelaskan, “Janganlah engkau memotong tangan pencuri, kecuali (karena mencuri barang) seharga seperempat dinar ke atas”. (HR. Muslim, Nasa`i, dan Ibnu Majah). (Baca juga : Qurban dan Aqiqah dan Kehidupan setelah menikah )
Hadist merupakan sumber dari ajaran islam kedua setelah Al-Qur’an, Maka hukum dalam mempelajari hadist merupakan hal yang wajib. Berikut dalamislam.com memaparkan beberapa bendapat dari para ulama mengenai wajibnya mempelajari hadist dan juga wajib mengamalkannya.
Al-Hakim sudah menegaskan, “Seandainya tidak banyak orang yang menghafal sanad hadits, niscaya menara Islam dengan mudah roboh. Juga niscaya para ahli bid`ah berupaya membuat hadits maudhu dan memutar-balikkan sanad.” (Baca Juga :Sumber Syariat Islam)
  1. Imam Sufyan telah mengatakan, “Saya tidak mengenal ilmu yang utama bagi orang yang berhasrat menundukkan wajahnya di hadapan Allah, selain ilmu hadits. Semua orang tentunya sangat memerlukan ilmu ini sampai pada masalah terkecil tentang tata cara makan dan juga minum.Dalam mempelajari hadits lebih utama dibandingkan dengan sholat (sunnah) dan puasa (sunnah), karena mempelajari ilmu ini adalah fardhu kifayah”. (Baca juga : Cara Menenangkan Hati Dalam Islam dan Menjaga Pandangan Mata Dari Lawan Jenis)
  2. Imam Sufyan juga telah mengatakan, bahwa Imam Syafi’i juga menuturkan, , “Ilmu hadits ini termasuk tiang agama yang paling kokoh dan juga memiliki keyakinan yang paling teguh. Tidak gemar menyiarkannya, kecuali orang-orang yang jujur dan juga bertakwa. Dan tidak dibenci memberitakannya selain oleh orang-orang munafik lagi celaka”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Macam-macam Shalat Wajib

1)       Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaa...