Jumat, 28 April 2017

Adakah “Pacaran Islami”?

   Agama Islam ketika membuat sebuah larangan pastinya juga akan memberikan solusinya, termasuk dalam perkara pacaran ini. Pada ajaran agama Islam, rupanya juga dikenal istilah “pacaran islami”. Bagaimana yang dimaksud dengan “pacaran islami” ini? Berikut penjelasannya.

    Pacaran islami yang dimaksud adalah pacaran yang dilakukan setelah menikah. Kembali ke pengertian pacaran menurut KBBI, “Pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka”. Apabila hal tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, tentu saja akan dihukumi haram karena berpotensi melakukan perbuatan zina. Sedangkan, apabila pasangan tersebut sudah “sah”, maka hukum ini tidak lagi berdosa, bahkan berpahala. Nabi Muhammad SAW mengatakan, bahwa kemesraan yang dilakukan antara suami dan istri adalah termasuk sedekah dan mendapatkan pahala;
Dari Saad bin Abi Waqosh r.a berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“(Mutafaqun ‘Alaih).
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah saw. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Sehingga, apabila kita memang sudah mau dan mampu untuk menikah, segeralah lakukan. Akan tetapi, jika sudah ngebet tapi belum mampu, coba perbanyak berpuasa sunnah agar hawa nafsu lebih terjaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Macam-macam Shalat Wajib

1)       Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaa...