Jumat, 28 April 2017

Hukum Pacaran Dalam Islam

     Segala bentuk muamalah asalnya adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.
 Dalam masalah pacaran ini, ternyata bisa kita dapati bahwasannya ada dalil di dalam
 al-Qur’an dan hadits yang melarangnya, ayat tersebut adalah;


وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra:32)

Sedangkan haditsnya;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya”. (Muttafaq Alaihi)

    Dengan dasar kedua dalil tersebut, ditambah dengan pengertian pacaran menurut KBBI, maka bisa disimpulkan bahwa secara umum, pacaran dilarang di dalam Islam. Allah dan Rasul-Nya telah mewanti-wanti kita semua agar tidak mendekati zina. Yang dipahami oleh para ulama, bukan berarti yang dilarang hanya “mendekati”nya saja, sedangkan zinanya adalah boleh. Bukan seperti itu, akan tetapi, mendekatinya saja dilarang, apalagi perbuatannya. Kita bisa dengan mudah memahaminya dengan ilustrasi sederhananya seperti ini;

Sekarang sudah paham mengapa Allah melarang pacaran? Sebetulnya ini demi kebaikan kita sendiri. Karena, ketika seseorang berzina, akan sangat banyak kerusakan yang terjadi. Baik itu dari fisiknya sendiri, keluarganya yang menanggung malu, anaknya yang tertular virus jika terkena hingga akhirnya hukuman yang amat berat menanti di akhirat, apabila ia tidak bertaubat. Sedangkan, perbuatan keji ini biasanya akan lebih mudah dilakukan oleh orang yang berpacaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Macam-macam Shalat Wajib

1)       Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaa...