Kamis, 13 April 2017

Batasan-batasan Menutup Aurat menurut 4 mahzab

1.Madzab Hanafi
 
    Aurat mereka adalah di seluruh anggota tubuh hingga sampai rambutnya yang terurai, kecuali muka, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki) , baik bagian luar telapak kaki atau telapak tangan itu maupun bagian dalamnya. Ini pendapat yang mu’tamad karena darurat. Menurut pendapat yang mu’tamad, kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki) bukan termasuk aurat shalat. Tetapi pendapat yang shahih keduanya adalah aurat, baik dilihat ataupun disentuh tetap tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah
 وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
 “……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31) 

Tempat perhiasan yang dzahir adalah muka dan telapak tangan sebagaimana hadist Rasulullah SAW dari sahabat Ibnu Mas’ud:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ 
“Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, maka setan akan memandang kepadanya”. 

      Wanita remaja dilarang memperlihatkan wajahnya bukan karena wajah itu sebagai aurat, tetapi untuk mengelak timbulnya fitnah ataua nafsu syahwat. 

2. Madzab Maliki 

     aurat wanita dalam shalat terdiri 2 yaitu aurat berat (mugholadzoh) dan aurat ringan (mukhaffafah). Aurat berat wanita adalah seluruh tubuh kecuali kaki, tangan, dada dan punggung yang searah dengan dada. Aurat ringan terdiri dari seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua belah tapak tangannya. 

 3. Madzab Syafi’i

    Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik telapak tangan bagian belakang atau bagian dalam yang meliputi ujung jari hingga ke pergelangan tangan. Berdasar firman Allah SWT:
 وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31) 

 4. Madzab Hambali 
    
     Aurat wanita menurut Hanabilah adalah seluruh tubuh kecuali muka. Tetapi menurut pendapat yang rajih di kalangan ulama, kedua telapak tangan juga tidak termasuk aurat. Berdasar firman Allah SWT:
 وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
 “……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Macam-macam Shalat Wajib

1)       Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaa...