1.Madzab Hanafi
Aurat
mereka adalah di seluruh anggota tubuh hingga sampai rambutnya yang
terurai, kecuali muka, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki
(pergelangan hingga ujung kaki) , baik bagian luar telapak kaki atau
telapak tangan itu maupun bagian dalamnya. Ini pendapat yang mu’tamad
karena darurat.
Menurut pendapat yang mu’tamad, kedua telapak kaki (pergelangan hingga
ujung kaki) bukan termasuk aurat shalat. Tetapi pendapat yang shahih
keduanya adalah aurat, baik dilihat ataupun disentuh tetap tidak
diperbolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31)
Tempat perhiasan yang dzahir adalah muka dan telapak tangan sebagaimana
hadist Rasulullah SAW dari sahabat Ibnu Mas’ud:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ
الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, maka setan akan memandang
kepadanya”.
Wanita remaja dilarang memperlihatkan wajahnya bukan karena wajah itu
sebagai aurat, tetapi untuk mengelak timbulnya fitnah ataua nafsu
syahwat.
2. Madzab Maliki
aurat wanita dalam shalat terdiri 2 yaitu aurat berat
(mugholadzoh) dan aurat ringan (mukhaffafah). Aurat berat wanita adalah
seluruh tubuh kecuali kaki, tangan, dada dan punggung yang searah
dengan dada. Aurat ringan terdiri dari seluruh tubuhnya kecuali muka dan
kedua belah tapak tangannya.
3. Madzab Syafi’i
Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak
tangan, baik telapak tangan bagian belakang atau bagian dalam yang
meliputi ujung jari hingga ke pergelangan tangan. Berdasar firman Allah
SWT:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31)
4. Madzab Hambali
Aurat wanita menurut Hanabilah adalah seluruh tubuh kecuali muka. Tetapi
menurut pendapat yang rajih di kalangan ulama, kedua telapak tangan
juga tidak termasuk aurat. Berdasar firman Allah SWT:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Macam-macam Shalat Wajib
1) Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaa...
-
Zuhud artinya bersih atau suci hati dari berkehendakkan lebih dari keperluannya serta tidak bergantung kepada makhluk lain. Hatinya senti...
-
Kerja Keras artinya bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan atau prestasi kemudian disertai dengan berserah diri (tawakkal) k...
-
Takabur artinya berbangga diri / merasa lebih baik dari orang lain. Salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang menerangkan tentang takabur...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar