Disini saya ingin bercerita tentang kisah seseorang yang menyesal akibat berpacaran. Selamat membaca.....
Kisah ini berawal dari 3 tahun silam, dimana aku menjalin
hubungan dengan seorang lelaki yang masih aku cintai hingga saat ini.
Dulu aku menganggap pacaran itu adalah hal yang wajar bagi anak anak
muda. Pertemuan ku dengan dia berawal dari sosial media walau kami
pernah satu sekolah tapi tak akrab, sejak itu kami mulai akrab dengan
saling tukeran nomer HP,, sms dan telpon tak pernah kami lewatkan. Dan
akhirnya dia mengajak ku pacaran dan tanpa kata akupun menerimanya.
Awal-awal pacaran kami tak pernah bertemu secara langsung dan hanya
berhubungan lewat udara,namun 7 bulan bulan pacaran akhir kami bertemu
dia datang kerumah ku.
Dan sejak pertemuan itu kami sering jalan bersama. Dia perkenalkan
aku dengan saudara2nya, dengan ibu dan bapaknya. Kami berkomitmen
pacaran serius. Karena sering bertemu dan berdua2an dan terjadi
kesalahan yang aku sesali hingga saat ini. Kami melakukan dosa yang
paling di benci Alloh Swt. Kami melakukannya tanpa takut dosa dan pada
akhirnya dia mulai bosan padaku, dan mulai perlahan menjauh. Janji-
janji yang telah dia ucapkan bagaikan angin lewat.
Berminggu minggu tak ada kabar darinya, mungkin karena ini petunjuk
Alloh akhirnya aku tau dia telah bersama wanita lain dia menghianatiku.
Saat itu rasanya aku ingin mati saja, janji janji yang dulu dia ucapkan
hanya omongan saja. Aku ingin menuntutnya tapi menuntut apa? Kami
melakukannya atas dasar suka sama suka. Dan di saat keterpurukan ku,
Alloh merangkul ku dengan membuka hatiku untuk bertobat,.. Dan akupun
mencoba memakai hijab. Dulu aku telah lupa bahwa Alloh Maha segala2Nya,,
Maha pembolakbalikan Hati.
Aku percaya dengan janji-janjiny hingga aku lupa dengan Alloh yang Maha
segalanya. Sekarang dengan keadaan ku seperti ini aku coba memperbaiki
diri dan terus memohon ampun untuk dosa2 ku.. Walapun hingga saat ini
aku masih tetap mengharapkan lelaki itu untuk bertanggung jawab terhadap
perbuatannya pdaku. Dan akupun tak ingin berpacaran lagi.
Jumat, 28 April 2017
Batasan Pacaran Dalam Islam
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kita kepada
perbuatan zina, Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan
lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan
tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
Selagi batasan Ta'aruf (pacaran dalam islam) di atas tidak dilanggar,
maka pacaran dalam islam seperti yang dijelaskan di atas hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya sanggupkah pacaran tanpa berpandang-pandangan, berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. setelah
itu terserah ukhti bagaimana menyikapinya. Jika ukhti sudah tahu
akibat dari perbuatan, ukhti harus berfikir dewasa dalam menyikapinya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya karena sudah ada hukum islam nya.
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, karena mengakibatkan munculnya hawa nafsu.
4. Harus menjaga mata atau pandangan kita ke pandangan yang mengarah
pada timbulnya hawa nafsu. Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu
pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina.
5. Menutup aurat Sangat diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga
aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya,
kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar
rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya sama dengan berzina mata dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga, apa lagi masuk
surga.
Adakah “Pacaran Islami”?
Agama Islam ketika membuat sebuah larangan pastinya juga akan
memberikan solusinya, termasuk dalam perkara pacaran ini. Pada ajaran
agama Islam, rupanya juga dikenal istilah “pacaran islami”. Bagaimana
yang dimaksud dengan “pacaran islami” ini? Berikut penjelasannya.
Pacaran islami yang dimaksud adalah pacaran yang dilakukan setelah menikah. Kembali ke pengertian pacaran menurut KBBI, “Pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka”. Apabila hal tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, tentu saja akan dihukumi haram karena berpotensi melakukan perbuatan zina. Sedangkan, apabila pasangan tersebut sudah “sah”, maka hukum ini tidak lagi berdosa, bahkan berpahala. Nabi Muhammad SAW mengatakan, bahwa kemesraan yang dilakukan antara suami dan istri adalah termasuk sedekah dan mendapatkan pahala;
Pacaran islami yang dimaksud adalah pacaran yang dilakukan setelah menikah. Kembali ke pengertian pacaran menurut KBBI, “Pergaulan antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka”. Apabila hal tersebut dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, tentu saja akan dihukumi haram karena berpotensi melakukan perbuatan zina. Sedangkan, apabila pasangan tersebut sudah “sah”, maka hukum ini tidak lagi berdosa, bahkan berpahala. Nabi Muhammad SAW mengatakan, bahwa kemesraan yang dilakukan antara suami dan istri adalah termasuk sedekah dan mendapatkan pahala;
Dari Saad bin Abi Waqosh r.a berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“(Mutafaqun ‘Alaih).Sehingga, apabila kita memang sudah mau dan mampu untuk menikah, segeralah lakukan. Akan tetapi, jika sudah ngebet tapi belum mampu, coba perbanyak berpuasa sunnah agar hawa nafsu lebih terjaga.
… Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah saw. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Hukum Pacaran Dalam Islam
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra:32)Sedangkan haditsnya;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ
سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ
وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw
berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat
dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah
seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya”. (Muttafaq Alaihi)Dengan dasar kedua dalil tersebut, ditambah dengan pengertian pacaran menurut KBBI, maka bisa disimpulkan bahwa secara umum, pacaran dilarang di dalam Islam. Allah dan Rasul-Nya telah mewanti-wanti kita semua agar tidak mendekati zina. Yang dipahami oleh para ulama, bukan berarti yang dilarang hanya “mendekati”nya saja, sedangkan zinanya adalah boleh. Bukan seperti itu, akan tetapi, mendekatinya saja dilarang, apalagi perbuatannya. Kita bisa dengan mudah memahaminya dengan ilustrasi sederhananya seperti ini;
Sekarang sudah paham mengapa Allah melarang pacaran? Sebetulnya ini demi kebaikan kita sendiri. Karena, ketika seseorang berzina, akan sangat banyak kerusakan yang terjadi. Baik itu dari fisiknya sendiri, keluarganya yang menanggung malu, anaknya yang tertular virus jika terkena hingga akhirnya hukuman yang amat berat menanti di akhirat, apabila ia tidak bertaubat. Sedangkan, perbuatan keji ini biasanya akan lebih mudah dilakukan oleh orang yang berpacaran.
Kamis, 13 April 2017
Batasan-batasan Menutup Aurat menurut 4 mahzab
1.Madzab Hanafi
Aurat mereka adalah di seluruh anggota tubuh hingga sampai rambutnya yang terurai, kecuali muka, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki) , baik bagian luar telapak kaki atau telapak tangan itu maupun bagian dalamnya. Ini pendapat yang mu’tamad karena darurat. Menurut pendapat yang mu’tamad, kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki) bukan termasuk aurat shalat. Tetapi pendapat yang shahih keduanya adalah aurat, baik dilihat ataupun disentuh tetap tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31)
Tempat perhiasan yang dzahir adalah muka dan telapak tangan sebagaimana hadist Rasulullah SAW dari sahabat Ibnu Mas’ud:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, maka setan akan memandang kepadanya”.
Wanita remaja dilarang memperlihatkan wajahnya bukan karena wajah itu sebagai aurat, tetapi untuk mengelak timbulnya fitnah ataua nafsu syahwat.
2. Madzab Maliki
aurat wanita dalam shalat terdiri 2 yaitu aurat berat (mugholadzoh) dan aurat ringan (mukhaffafah). Aurat berat wanita adalah seluruh tubuh kecuali kaki, tangan, dada dan punggung yang searah dengan dada. Aurat ringan terdiri dari seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua belah tapak tangannya.
3. Madzab Syafi’i
Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik telapak tangan bagian belakang atau bagian dalam yang meliputi ujung jari hingga ke pergelangan tangan. Berdasar firman Allah SWT:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31)
4. Madzab Hambali
Aurat wanita menurut Hanabilah adalah seluruh tubuh kecuali muka. Tetapi menurut pendapat yang rajih di kalangan ulama, kedua telapak tangan juga tidak termasuk aurat. Berdasar firman Allah SWT:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31)
Aurat mereka adalah di seluruh anggota tubuh hingga sampai rambutnya yang terurai, kecuali muka, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki) , baik bagian luar telapak kaki atau telapak tangan itu maupun bagian dalamnya. Ini pendapat yang mu’tamad karena darurat. Menurut pendapat yang mu’tamad, kedua telapak kaki (pergelangan hingga ujung kaki) bukan termasuk aurat shalat. Tetapi pendapat yang shahih keduanya adalah aurat, baik dilihat ataupun disentuh tetap tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31)
Tempat perhiasan yang dzahir adalah muka dan telapak tangan sebagaimana hadist Rasulullah SAW dari sahabat Ibnu Mas’ud:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, maka setan akan memandang kepadanya”.
Wanita remaja dilarang memperlihatkan wajahnya bukan karena wajah itu sebagai aurat, tetapi untuk mengelak timbulnya fitnah ataua nafsu syahwat.
2. Madzab Maliki
aurat wanita dalam shalat terdiri 2 yaitu aurat berat (mugholadzoh) dan aurat ringan (mukhaffafah). Aurat berat wanita adalah seluruh tubuh kecuali kaki, tangan, dada dan punggung yang searah dengan dada. Aurat ringan terdiri dari seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua belah tapak tangannya.
3. Madzab Syafi’i
Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik telapak tangan bagian belakang atau bagian dalam yang meliputi ujung jari hingga ke pergelangan tangan. Berdasar firman Allah SWT:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31)
4. Madzab Hambali
Aurat wanita menurut Hanabilah adalah seluruh tubuh kecuali muka. Tetapi menurut pendapat yang rajih di kalangan ulama, kedua telapak tangan juga tidak termasuk aurat. Berdasar firman Allah SWT:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“……..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……..” (QS. An-Nuur :31)
Hukum Wanita Yang Tidak Berhijab
Assalamualaikum wr wb...
Hai sahabat fillah Masih seputar Hijab Ya.....
Sebelumnya mohon maaf bukan niat hati tuk menghakimi sahabat yang belum bisa memakai jilba, tapi pada dasarnya hanya sekedar untuk saling mengingatkan saja sebagai sesama Muslimah yang ingin menjadi soleha.....
Ali ra berkata:
"Saya dan Fathimah menghadap Rasulullah saw dan kami melihat beliau dalam keadaan menangis tersedu-sedu dan kami berkata kepada beliau: “Demi ayah dan ibuku sebagai jaminanmu, apa yang membuat anda menangis tersedu-sedu?"
Rasulullah bersabda:
"wahai Ali pada malam mi’raj ketika aku pergi ke langit ,aku melihat wanita–wanita umatku dalam azab dan siksa yang sangat pedih sehingga aku tidak mengenali mereka. Oleh karena itu, sejak aku melihat pedihnya azab dan siksa mereka, aku menangis.Aku melihat wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih."
Rasulullah saw bersabda:
"Wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih adalah wanita yang tidak mau menutupi rambutnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram."
Sepenggal cerita Ali ra diatas dari sabda Rasullullah mengenai wanita yang masuk neraka menerangkan dengan jelas bahwasanya seorang wanita akan masuk neraka jika tidak menutupi rambutnya atau memakai jilbab(Hijab).
Mungkin Kaum wanita sekarang menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa kecil,bahkan ada yang bilang"lebih baik tak memakai jilbab dari pada memakai juga tak bisa menjaga kelakuannya"Kaum wanita menganggap yang terpenting hatinya dan bisa menjaga prilaku dan mengerjakan sholat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan.
Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya sebagai berikut:
“….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”.
Sebagaimana telah diterangkan diawal, memakai jilbab bagi kaum wanita adalah hukum syariat Islam yang digariskan Allah dalam surat An-Nur ayat 59. Jadi, kaum wanita yang tak memakainya, mereka telah mengingkari hukum syariat Islam dan bagi mereka berlaku ketentuan Allah yang tak bisa ditawar lagi, yaitu hapus pahala shalat, puasa, zakat dan haji mereka?.
Sikap Allah diatas ini sama dengan sikap manusia dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana terlambang dari peribahasa seperti:“Rusak susu sebelanga, karena nila setitik,”.
Contoh:
"segelas susu enak untu diminum pada saat kita kedinginan. Tetapi kalau dalam susu itu ada setetes kotoran manusia, kita tidak membuang kotoran, tetapi kita membuang seluruh susu tersebut."
Begitulah sikap manusia jika ada barang yang kotor tercampuri barang yang bersih. Begitu juga Allah tidak mau menerima amal ibadah manusia kalau satu saja perintah-Nya diingkari.
Di dalam surat Al A’raaf ayat 147, Allah menegaskan lagi sikap-Nya terhadap wanita yang tak mau memakai jilbab, yang berbunyi sebagai berikut:
“Orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, juga mendustakan akhirat, hapuslah seluruh pahala amal kebaikan. Bukankah mereka tidak akan diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan?”
Rasulullah bersabda,
"Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab)." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)
Kaum wanita yang tak memakai jilbab didalam hidupnya, mereka telah sesuai dengan bunyi ayat Allah diatas ini, hapuslah pahala shalat, puasa, zakat, haji mereka.
Kaum wanita yang tak mau memakai jilbab berada dalam neraka sebagaimana bunyi hadits Nabi Muhammad SAW diatas, juga ditegaskan Allah sebagaimana firmanNya di dalam surat Al A’raaf ayat 36 yang artinya seperti:
“Adapun orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”.
Kaum wanita yang tak mau memakai jilbab, telah mendustakan ayat Allah surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 dan menyombongkan diri terhadap perintah Allah tersebut, maka sesuai dengan bunyi ayat tersebut diatas mereka kekal didalam neraka.
Ummat Islam selama ini menyangka,tidak kekal didalam neraka, karena ada syafaat atau pertolongan Nabi Muhammad SAW yang memohon kepada Allah agar ummat yang berdosa dikeluarkan dari neraka? Mereka yang dikeluarkan Allah dari neraka, mereka yang dalam hidupnya ada perasaan takut kepada Allah. Tetapi kaum wanita yang tak mau memakai jilbab, tidak ada perasaan takutnya akan siksa Allah, sebab itulah mereka kekal didalam neraka.
Sekarang kaum wanita yang tak mau berjilbab, dapat menanyakan kepada hati nurani mereka masing-masing. Apakah terasa berdosa bagaikan gunung yang sewaktu-waktu jatuh menghimpitnya atau bagaikan lalat yang hinggap dihidung mereka?.
Kalau kaum wanita yang tak mau memakai jilbab, menganggap enteng dosa mereka bagaikan lalat yang hinggap dihidungnya, maka tak akan bertobat didalam hidupnya. Atau dalam perkataan lain tidak ada perasaan takutnya kepada Allah, sebab itu mereka kekal didalam neraka sebagaimana bunyi surat Al-A’raaf ayat 36 di atas. Jadi mereka tak mendapat syafaat atau pertolongan Nabi Muhammad SAW nanti di akhirat.
Banyak sekali kaum wanita yang tak berjilbab sungguhpun mereka mendirikan shalat, puasa, zakat dan haji, tetapi telah hapus nilai pahalanya disisi Allah telah terjadi di zaman kita ini dan akan berketerusan sampai hari kiamat, kecuali dakwah menghidupkan risalah jilbab ini dikerjakan bersama-sama oleh seluruh ummat Islam, yaitu dengan mencetak ulang buku yang tipis ini dengan jumlah yang banyak dan disebarkan secara cuma-cuma ketengah-tengah ummat Islam.
Sesungguhnya banyak kaum wanita yang hapus pahala shalatnya yang hidup di zaman ini dan di zaman yang akan datang, semata-mata karena mereka tidak memakai jilbab didalam hidup mereka, telah diisyaratkan Nabi Muhammad SAW dikala hidup beliau sebagaimana bunyi hadits dibawah ini yang artinya sebagai berikut:
"Ada satu masa yang paling aku takuti, dimana ummatku banyak yang mendirikan shalat, tetapi sebenarnya mereka bukan mendirikan shalat, dan neraka jahanamlah bagi mereka”.
Tafsir “…sebenarnya bukan mendirikan shalat…” dari hadits diatas, ialah nilai shalat mereka tidak ada disisi Allah karena telah hapus pahalanya disebabkan kaum wanita mengingkari ayat jilbab. Begitulah Nabi Muhammad SAW memberi peringatan kepada kita semua, bahwa banyak ummatnya dari kaum wanita yang masuk neraka biarpun mereka mendirikan shalat, tetapi tidak memakai jilbab didalam hidup."
Semoga menjadi renungan kita bersama bahwa yang wajib itu tetap wajib hukumnya!
Kalau tidak mulai dari sekarang apakah kita akan menunggu hari lusa atau disaat kita sudah tua,,,?"
Ingat satu hal Malaikat maut itu tidak menunggumu hari lusa besok atau taun depan mungkin satu menit,jam atau hari esok kita telah dicabut nyawanya oleh malaikat maut,,"dan kita benar-benar menjadi orang yang merugi setelah hari itu datang kepada kita,,"
Buat sahabat-sahabat mulai sekarang berhijab yuk, walaupun belum bisa secara syar'i, memakai jilbab itu indah dan terhormat dimata manusia juga dimata ALLAH"
Wallahu a’lam bish-shawab...
Hai sahabat fillah Masih seputar Hijab Ya.....
Sebelumnya mohon maaf bukan niat hati tuk menghakimi sahabat yang belum bisa memakai jilba, tapi pada dasarnya hanya sekedar untuk saling mengingatkan saja sebagai sesama Muslimah yang ingin menjadi soleha.....
Ali ra berkata:
"Saya dan Fathimah menghadap Rasulullah saw dan kami melihat beliau dalam keadaan menangis tersedu-sedu dan kami berkata kepada beliau: “Demi ayah dan ibuku sebagai jaminanmu, apa yang membuat anda menangis tersedu-sedu?"
Rasulullah bersabda:
"wahai Ali pada malam mi’raj ketika aku pergi ke langit ,aku melihat wanita–wanita umatku dalam azab dan siksa yang sangat pedih sehingga aku tidak mengenali mereka. Oleh karena itu, sejak aku melihat pedihnya azab dan siksa mereka, aku menangis.Aku melihat wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih."
Rasulullah saw bersabda:
"Wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih adalah wanita yang tidak mau menutupi rambutnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram."
Sepenggal cerita Ali ra diatas dari sabda Rasullullah mengenai wanita yang masuk neraka menerangkan dengan jelas bahwasanya seorang wanita akan masuk neraka jika tidak menutupi rambutnya atau memakai jilbab(Hijab).
Mungkin Kaum wanita sekarang menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa kecil,bahkan ada yang bilang"lebih baik tak memakai jilbab dari pada memakai juga tak bisa menjaga kelakuannya"Kaum wanita menganggap yang terpenting hatinya dan bisa menjaga prilaku dan mengerjakan sholat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan.
Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya sebagai berikut:
“….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”.
Sebagaimana telah diterangkan diawal, memakai jilbab bagi kaum wanita adalah hukum syariat Islam yang digariskan Allah dalam surat An-Nur ayat 59. Jadi, kaum wanita yang tak memakainya, mereka telah mengingkari hukum syariat Islam dan bagi mereka berlaku ketentuan Allah yang tak bisa ditawar lagi, yaitu hapus pahala shalat, puasa, zakat dan haji mereka?.
Sikap Allah diatas ini sama dengan sikap manusia dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana terlambang dari peribahasa seperti:“Rusak susu sebelanga, karena nila setitik,”.
Contoh:
"segelas susu enak untu diminum pada saat kita kedinginan. Tetapi kalau dalam susu itu ada setetes kotoran manusia, kita tidak membuang kotoran, tetapi kita membuang seluruh susu tersebut."
Begitulah sikap manusia jika ada barang yang kotor tercampuri barang yang bersih. Begitu juga Allah tidak mau menerima amal ibadah manusia kalau satu saja perintah-Nya diingkari.
Di dalam surat Al A’raaf ayat 147, Allah menegaskan lagi sikap-Nya terhadap wanita yang tak mau memakai jilbab, yang berbunyi sebagai berikut:
“Orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, juga mendustakan akhirat, hapuslah seluruh pahala amal kebaikan. Bukankah mereka tidak akan diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan?”
Rasulullah bersabda,
"Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab)." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)
Kaum wanita yang tak memakai jilbab didalam hidupnya, mereka telah sesuai dengan bunyi ayat Allah diatas ini, hapuslah pahala shalat, puasa, zakat, haji mereka.
Kaum wanita yang tak mau memakai jilbab berada dalam neraka sebagaimana bunyi hadits Nabi Muhammad SAW diatas, juga ditegaskan Allah sebagaimana firmanNya di dalam surat Al A’raaf ayat 36 yang artinya seperti:
“Adapun orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”.
Kaum wanita yang tak mau memakai jilbab, telah mendustakan ayat Allah surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 dan menyombongkan diri terhadap perintah Allah tersebut, maka sesuai dengan bunyi ayat tersebut diatas mereka kekal didalam neraka.
Ummat Islam selama ini menyangka,tidak kekal didalam neraka, karena ada syafaat atau pertolongan Nabi Muhammad SAW yang memohon kepada Allah agar ummat yang berdosa dikeluarkan dari neraka? Mereka yang dikeluarkan Allah dari neraka, mereka yang dalam hidupnya ada perasaan takut kepada Allah. Tetapi kaum wanita yang tak mau memakai jilbab, tidak ada perasaan takutnya akan siksa Allah, sebab itulah mereka kekal didalam neraka.
Sekarang kaum wanita yang tak mau berjilbab, dapat menanyakan kepada hati nurani mereka masing-masing. Apakah terasa berdosa bagaikan gunung yang sewaktu-waktu jatuh menghimpitnya atau bagaikan lalat yang hinggap dihidung mereka?.
Kalau kaum wanita yang tak mau memakai jilbab, menganggap enteng dosa mereka bagaikan lalat yang hinggap dihidungnya, maka tak akan bertobat didalam hidupnya. Atau dalam perkataan lain tidak ada perasaan takutnya kepada Allah, sebab itu mereka kekal didalam neraka sebagaimana bunyi surat Al-A’raaf ayat 36 di atas. Jadi mereka tak mendapat syafaat atau pertolongan Nabi Muhammad SAW nanti di akhirat.
Banyak sekali kaum wanita yang tak berjilbab sungguhpun mereka mendirikan shalat, puasa, zakat dan haji, tetapi telah hapus nilai pahalanya disisi Allah telah terjadi di zaman kita ini dan akan berketerusan sampai hari kiamat, kecuali dakwah menghidupkan risalah jilbab ini dikerjakan bersama-sama oleh seluruh ummat Islam, yaitu dengan mencetak ulang buku yang tipis ini dengan jumlah yang banyak dan disebarkan secara cuma-cuma ketengah-tengah ummat Islam.
Sesungguhnya banyak kaum wanita yang hapus pahala shalatnya yang hidup di zaman ini dan di zaman yang akan datang, semata-mata karena mereka tidak memakai jilbab didalam hidup mereka, telah diisyaratkan Nabi Muhammad SAW dikala hidup beliau sebagaimana bunyi hadits dibawah ini yang artinya sebagai berikut:
"Ada satu masa yang paling aku takuti, dimana ummatku banyak yang mendirikan shalat, tetapi sebenarnya mereka bukan mendirikan shalat, dan neraka jahanamlah bagi mereka”.
Tafsir “…sebenarnya bukan mendirikan shalat…” dari hadits diatas, ialah nilai shalat mereka tidak ada disisi Allah karena telah hapus pahalanya disebabkan kaum wanita mengingkari ayat jilbab. Begitulah Nabi Muhammad SAW memberi peringatan kepada kita semua, bahwa banyak ummatnya dari kaum wanita yang masuk neraka biarpun mereka mendirikan shalat, tetapi tidak memakai jilbab didalam hidup."
Semoga menjadi renungan kita bersama bahwa yang wajib itu tetap wajib hukumnya!
Kalau tidak mulai dari sekarang apakah kita akan menunggu hari lusa atau disaat kita sudah tua,,,?"
Ingat satu hal Malaikat maut itu tidak menunggumu hari lusa besok atau taun depan mungkin satu menit,jam atau hari esok kita telah dicabut nyawanya oleh malaikat maut,,"dan kita benar-benar menjadi orang yang merugi setelah hari itu datang kepada kita,,"
Buat sahabat-sahabat mulai sekarang berhijab yuk, walaupun belum bisa secara syar'i, memakai jilbab itu indah dan terhormat dimata manusia juga dimata ALLAH"
Wallahu a’lam bish-shawab...
Rabu, 12 April 2017
Alasan-alasan Penghambat Berhijab
1. Saya belum siap berhijab
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya agama itu mudah” (HR. Bukhari). Dari hadits ini para ulama menjelaskan bahwa semua perintah dalam Islam itu pasti mampu dan mudah dilakukan oleh semua manusia. Demikian juga berhijab, jika kita renungkan sebenarnya mudah dan siap kapan saja untuk dilakukan. Hanya saja setan senantiasa membisikkan berbagai macam alasan kepada para muslimah sehingga mengesankan berhijab itu sulit. Selain itu, renungkanlah firman Allah (yang artinya), “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51). Ketika diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya, orang beriman mengatakan: “kami dengar, dan kami taat”, bukan “kami dengar, tapi nanti dulu saya belum siap”.
2. Lebih penting jilbab hati terlebih dahulu
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Ketahuilah sesungguhnya di dalam tubuh itu ada segumpal darah, jika ia baik seluruh tubuh akan baik, dan jika ia rusak seluruh tubuh akan rusak” (Muttaqun ‘alaih). Maka jika hati itu baik, pasti secara lahiriyah baik. Baik di sini artinya sudah sesuai dengan tuntunan agama. Maka muslimah yang hatinya baik, pasti ia berhijab syar’i. Dan bagaimana mungkin seorang muslimah yang membuka aurat, melanggar ajaran agama, merasa hatinya sudah baik?
3. Banyak wanita berhijab yang akhlaknya buruk, tidak sepadan dengan hijabnya
Seorang muslimah, selama ia masih manusia, tentu masih berpotensi untuk berbuat dosa dan lupa. Baik ia sudah berjilbab atau belum. Berhijab tidak memastikan atau menjamin seorang muslimah pasti aman dari perbuatan dosa seperti akhlak yang buruk, perkataan yang buruk, dan pelanggaran lainnya. Namun akhlak yang baik itu wajib, baik sudah berhijab atau belum. Dan berhijab pun wajib, baik akhlak sudah baik atau pun belum.
4. Saya belum dapat hidayah
Hidayah itu dicari, bukan ditunggu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Orang-orang yang bersungguh-sungguh mencari keridhaan Kami, sungguh akan kami tunjuki kepada jalan Kami” (QS. Al Ankabut: 69). Oleh karena itu berhentilah menunggu hidayah, mulailah mencari hidayah. Bahkan berhijab adalah salah satu bentuk bersungguh-sungguh dalam mencari keridhaan Allah, semoga dengan itu menjadi sebab untuk menapaki jalan yang benar.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya agama itu mudah” (HR. Bukhari). Dari hadits ini para ulama menjelaskan bahwa semua perintah dalam Islam itu pasti mampu dan mudah dilakukan oleh semua manusia. Demikian juga berhijab, jika kita renungkan sebenarnya mudah dan siap kapan saja untuk dilakukan. Hanya saja setan senantiasa membisikkan berbagai macam alasan kepada para muslimah sehingga mengesankan berhijab itu sulit. Selain itu, renungkanlah firman Allah (yang artinya), “Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51). Ketika diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya, orang beriman mengatakan: “kami dengar, dan kami taat”, bukan “kami dengar, tapi nanti dulu saya belum siap”.
2. Lebih penting jilbab hati terlebih dahulu
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Ketahuilah sesungguhnya di dalam tubuh itu ada segumpal darah, jika ia baik seluruh tubuh akan baik, dan jika ia rusak seluruh tubuh akan rusak” (Muttaqun ‘alaih). Maka jika hati itu baik, pasti secara lahiriyah baik. Baik di sini artinya sudah sesuai dengan tuntunan agama. Maka muslimah yang hatinya baik, pasti ia berhijab syar’i. Dan bagaimana mungkin seorang muslimah yang membuka aurat, melanggar ajaran agama, merasa hatinya sudah baik?
3. Banyak wanita berhijab yang akhlaknya buruk, tidak sepadan dengan hijabnya
Seorang muslimah, selama ia masih manusia, tentu masih berpotensi untuk berbuat dosa dan lupa. Baik ia sudah berjilbab atau belum. Berhijab tidak memastikan atau menjamin seorang muslimah pasti aman dari perbuatan dosa seperti akhlak yang buruk, perkataan yang buruk, dan pelanggaran lainnya. Namun akhlak yang baik itu wajib, baik sudah berhijab atau belum. Dan berhijab pun wajib, baik akhlak sudah baik atau pun belum.
4. Saya belum dapat hidayah
Hidayah itu dicari, bukan ditunggu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Orang-orang yang bersungguh-sungguh mencari keridhaan Kami, sungguh akan kami tunjuki kepada jalan Kami” (QS. Al Ankabut: 69). Oleh karena itu berhentilah menunggu hidayah, mulailah mencari hidayah. Bahkan berhijab adalah salah satu bentuk bersungguh-sungguh dalam mencari keridhaan Allah, semoga dengan itu menjadi sebab untuk menapaki jalan yang benar.
Syarat-syarat Hijab Dalam Islam
Karena berhijab itu wajib bagi seorang muslimah, maka wajib pula
baginya untuk mempelajari bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i.
Dan sebagaimana telah dijelaskan, hijab mencakup seluruh pakaian wanita
dari ujung kepala hingga ujung kaki, ini semua hendaknya memperhatikan
syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat. Syarat-syarat hijab muslimah
yang syar’i adalah sebagai berikut:
(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi;
(2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri);
(3) Kainnya tebal tidak tipis;
(4) Lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh;
(5) Tidak diberi pewangi atau parfum;
(6) Tidak menyerupai pakaian lelaki;
(7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir;
(8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani).
Demikianlah kriteria hijab syar’i yang dijelaskan para ulama, bukan sekedar kain pembungkus rambut atau kain pembalut tubuh, sebagaimana yang banyak disalah-pahami oleh kebanyakan wanita muslimah. Semoga Allah memberi taufiq.
(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi;
(2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri);
(3) Kainnya tebal tidak tipis;
(4) Lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh;
(5) Tidak diberi pewangi atau parfum;
(6) Tidak menyerupai pakaian lelaki;
(7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir;
(8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani).
Demikianlah kriteria hijab syar’i yang dijelaskan para ulama, bukan sekedar kain pembungkus rambut atau kain pembalut tubuh, sebagaimana yang banyak disalah-pahami oleh kebanyakan wanita muslimah. Semoga Allah memberi taufiq.
Jumat, 07 April 2017
Manfaat Menggunakan Hijab
1. Menaati Perintah Agama
Berjilbab merupakan salah satu sunnah Rasullullah SAW dalam ajaran islam, artinya ketika menggunakan jilbab kita telah melakukan salah satu sunnah Rasullullah dan mendekatkan diri kepadaNYA.
2. Terhindari dari godaan untuk centil dan tidak sopan
Dengan berjilbab wanita muslimah akan berpikir 100x untuk bersifat centil atau tidak sopan karena beban moral yang ia emban. Bagi muslimah yang serius dalam menggunakan jilbab, bisa dipastikan perbuatan ini semaksimal mungkin dihindari.
3. Laki laki akan merasa segan mengganggu/mengoda anda
Percaya atau tidak ini adalah manfaat menggunakan jilbab yang tidak disadari, namun survei telah menunjukkan bahwa laki-laki cenderung segan untuk menggoda perembuan yang menggunakan jilbab.
4. Menutupi Aurat
Sudah tentu ini adalah manfaat dasar yang akan diperoleh seorang perempuan yang menggunakan jilbab dalam kesehariannya. Dengan menggunakan jilbab anda akan menutupi seluruh aurat yang tidak diperbolehkan dilihat orang lain kecuali suami. Contohnya adalah kekukan dada dan paha.
5. Mencegah sengatan sinar matahari
Sinar matahari yang terik akan mengakibatkan berbagai masalah rambut dan kulit kepala yang mungkin berdampak serius bagi anda. Dengan menggunakan jilbab maka anda akan terlindungi dari masalah tersebut yang artinya tidak perlu menggunakan penutup kepala tambahan lagi.
6. Mencegah Kanker Kulit
Yang ada dibenak anda pasti “apa hubungannya jilbab dengan kanker” ? Perlu anda ketahui mengenakan pakaian ketat plus terkena sinar matahari dalam waktu lama akan mengakibatkan kulit menderita kanker milanoma. Wanita berjilbab pasti memiliki pakaian yang longgar dan pasti terhindar dari bahaya ini.
Penting untuk kanker kulit:
7. Menjaga kesehatan rambut
Sinar matahari, depu, polusi, dan berbagai radikal bebas yang terdapat diudara dapat mengakibatkan berbagai masalah serius untuk rambut. Sebut saja ketombe, rambut rontok, rambut bercabang, dan berbagai keluhan lain yang dapat anda atasi dengan menggunakan jilbab. Debu dan polusi merupakan penyebab utama masalah rambut, menggunakan jilbab adalah salah satu solusi praktisnya.
Penting untuk kesehatan rambut :
8. Mendidik untuk berperilaku baik
Menggunakan jilbab tidak semata menutupi aurat, melainkan juga untuk menjaga pandangan seorang muslimah agar tetap berprilaku baik sesuai kaidah agama. Yang dimaksud menjaga pandangan disini adalah bagaimana wanita menjaga akhlaknya untuk tidak melakukan sesuatu yang di luar syariat agama Islam. Walaupun banyak yang mengatakan bahwa jilbab bukan jaminan dalam perilaku seseorang, namun jika seseorang telah memiliki niat berhijap, maka ia tentu akan berusaha untuk menjalani perintah agamanya.
9. Menutupi masalah rambut
Secara tidak langsung jika anda memiliki masalah dengan rambut maka anda dapat terbantu, terutama dari sisi pandangan orang sekitar dengan menggunakan jilbab. Sudah tentu masalah tersebut tidak akan mengganggu atau membuat anda minder.
10. Mengurangi biaya perawatan rambut
Ok diluar hal di atas, satu hal yang tidak dapat kita elakkan adalah biaya perawatan rambut yang lebih minim untuk wanita berjilbab. Sebut saja rebonding, smoothing, dan creambath yang menelan biaya cukup tinggi, namun jika anda berjilbab, maka tidak perlu mengeluarkan biaya ini.
11. Menyusui ? Memberikan asi di tempat umum dengan mudah
Sadar atau tidak jika anda menggunakan jilbab dengan benar, setidaknya anda dapat memberikan asi secara leluasa ditempat umum yang mendesak. Jilbab akan secara otomatis dapat anda gunakan dalam menutupi bayi saat sedang minum asi.
12. Membuka lapangan kerja
Secara tidak langsung anda telah membantu membuka lapangan pekerjaan untuk industri fashion terutama industri kecil yang memproduksi jilbab. Industri jilbab saat ini memang sangat pesat perkembangannya, tentu kontribusi kita sebagai wanita yang menggunakan jilbab patut diapresiasi dalam membantu sebagai pengguna.
13. Cantik dengan berjilbab
Ada banyak wanita yang terlihat sangat anggun ketika menggunakan jilbab dalam kesehariannnya, perkembangan jilbab modern dalam berbagai bentuk juga sangat menunjang akan hal ini.
Jilbab dapat mendukung berbagai jenis muka baik bulat, oval, ataupun yang agak segi agar terlihat cantik dan menawan.
Selain cantik secara sendirinya, tidak sedikit pria yang mengidamkan wanita yang menggunakan jilbab. Banyak pria yang disurvei mengatakan bahwa salah satu kriteria istri yang akan dinikahi nanti adalah yang menggunakan jilbab. Sungguh memang luar biasa manfaat dari jilbab ini dari berbagai aspek kehidupan.
Manfaat Jilbab Lainnya:
- Menyesuaikan bentuk muka
- Mencegah jerawat
- Merawat kulit kepala
- Mencegah hitamnya leher
- Mencegah bakteri masuk di daerah kepala dan leher
- Mencegah polutan saat berkendara
- Memberikan kepercayaan diri
Manfaat Menggunakan Jilbab Untuk Memperdalam Islam
Termotivasi untuk terus menuntut ilmu dan mengamalkannya kepada sesama. Ini pun juga termasuk manfaat dari penggunaan jilbab. Tanpa disadari, hati dan diri kita mendekat kepada yang maha kuasa. Untuk terus menuntut ilmu dan setelah mendapatkan ilmu tersebut dapat di ajarkan terhadap sesama muslim atau muslimah lainnya merupakan hal yang mulia oleh karena itu berhijab juga perlahan merubah sikap dan prilaku kita para wanita agar tetap terhormat.Manfaat menggunakan jilbab bagi wanita yang berjilbab tentu dan sudah pasti terhormat dimata Allah SWT. dan tidak hanya itu mereka juga terhormat dimanapun mereka berada. Karena sesungguhnya mahkota wanita sebenarnya adalah jilbab itu sendiri. Seseorang akan menghargai wanita dimana wanita tersebut memang berhati dan berakhlak yang baik pula.
Manfaat lainnya juga terdapat dalam rohani. Saat seseorang memutuskan untuk berhijab. Maka ia akan menutup segala akses masuknya kegiatan yang berbau maksiat untuk dilakukannya. Ia akan terus beribadah pada sang khalik dan terus mendekatkan diri dan menjaga akhlaknya agar tetap mulia di hadapan Allah SWT.
Perintah Berhijab Dalam Al-Qur'an
Perintah berjilbab berdasarkan Al Quran; kerudung menutupi rambut hingga
pinggang, dan tidak boleh menunjukan lekuk tubuh. Hanya tangan dan
wajah yang boleh tidak tertutup. Niqab dan burqa tidak wajib.
Dalam Al Qur'an surat Al-Ahzab :59 Allah Berfirman
Dalam Al Qur'an surat surat An-Nur ayat 31 Allah Berfirman
Dalam Al Qur'an surat Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 5 baris terakhir Allah Berfirman
Rasulullah bersabda,
Sesungguhnya banyak kaum wanita yang hapus pahala shalatnya yang hidup di zaman ini dan di zaman yang akan datang, semata-mata karena mereka tidak memakai jilbab didalam hidup mereka, telah diisyaratkan Nabi Muhammad SAW dikala hidup beliau sebagaimana bunyi hadits dibawah ini yang artinya sbb:
Dalam Al Qur'an surat Al-Ahzab :59 Allah Berfirman
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam Al Qur'an surat surat An-Nur ayat 31 Allah Berfirman
“...dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya... “.
Dalam Al Qur'an surat Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 5 baris terakhir Allah Berfirman
“….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”.
Rasulullah bersabda,
"Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab)." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah).
Sesungguhnya banyak kaum wanita yang hapus pahala shalatnya yang hidup di zaman ini dan di zaman yang akan datang, semata-mata karena mereka tidak memakai jilbab didalam hidup mereka, telah diisyaratkan Nabi Muhammad SAW dikala hidup beliau sebagaimana bunyi hadits dibawah ini yang artinya sbb:
“Ada satu masa yang paling aku takuti, dimana ummatku banyak yang mendirikan shalat, tetapi sebenarnya mereka bukan mendirikan shalat, dan neraka jahanamlah bagi mereka”.
pengertian hijab
Hijab (bahasa Arab: حجاب, ħijāb)
adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti "penghalang". Pada beberapa
negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata hijab lebih sering
merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim (lihat jilbab). Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.
Langganan:
Postingan (Atom)
Macam-macam Shalat Wajib
1) Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaa...
-
Zuhud artinya bersih atau suci hati dari berkehendakkan lebih dari keperluannya serta tidak bergantung kepada makhluk lain. Hatinya senti...
-
Kerja Keras artinya bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan atau prestasi kemudian disertai dengan berserah diri (tawakkal) k...
-
Takabur artinya berbangga diri / merasa lebih baik dari orang lain. Salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang menerangkan tentang takabur...